Hukum Google Adsense dalam Syariat islam
I.
PENDAHULUAN
Zaman dahulu kala
sebagaimana kita ketahui dari berbagai sumber sejarah, perdagangan hanyalah
terjadi di suatu tempat yang di sebut “pasar”. Para penjual dan pembeli
berkumpul di sana untuk melaksanakan berbagai transaksi yang di inginkan.
Adapun berdagang keliling dari suatu daerah ke daerah laindengan tujuan untuk
mendapatkan hasil yang lebih besar hanya dilakukan oleh para pengusaha kaya.
Karena di samping harus mempunyai banyak pengalaman, berdagang dengan cara ini juga
haruslah di sokong dengan modal yang besar. Baik untuk kebutuhan perjalan
maupun untuk keperluan barang dagangan itu sendiri.Karena tidak mungkin
melakukan perdagangan seperti ini kalau barang dagangannya hanya sedikit.Jadi,
dulu kemasyhuran barang atau pedagang itu sendiri hanyalah bersumber dari mulut
ke mulut, karena saat itu belum muncul pemikiran tentang iklan dan yang
lainnya.Ini seperti yang telah dicontohkan oleh beliau Nabi Muhammad S.A.W. yang
masyhur dengan julukan al-Amin.
Namun setelah revolusi
industry yang terjadi antara tahun 1750-1850 semuanya berubah.Penemuan-penemuan
baru yang terjadi pada kurun waktu tersebut merubah cara-cara lama menjadi
cara-cara baru yang jauh lebih efektif dan efisien.Karena hal itulahkemudian zaman
setelahnya disebut dengan zaman modern.
Adapun hal yang ingin saya
bahas dalam makalah ini adalah mengenai hokum dari Google adsense menurut
pandangan syariat Islam. Sebuah program bisnis yang sedang marak
diperbincangkan karena tawarannya cukup menggiurkan, yaitu mendapatkan tambahan
income dengan cara yang tidak terlalu susah dan menguras tenaga. Dan karena
kita adalah seorang muslim, tidak semua bisnis boleh dijalani. Harus memperhatikan
unsur-unsur syariah terlebih dahulu sebelum ikut berkecimpung,sehingga menjadi
muslim sejati, bahagia dunia akhirat.
II.
DEFINISI GOOGLE ADSENSE
A.
Pengertian Google AdSense
AdSense
merupakan sebuah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang
diselenggarakan oleh Google.Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web
atau blog
yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan untuk memasang
unit iklan
yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka.
Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian
keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs,
yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.[1]
Di dalam program
Google AdSense terdapat banyak istilah. Namun kali ini hanya akan saya sebutkan
beberapa saja biar tidak bertele-tele, cukup untuk memudahkan pemahaman. Yang
pertama adalah publisher atau penayang iklan, yaitu seseorang yang memiliki
situs web atau blog yang sudah terdaftar atau sudah disetujui oleh pihak
pengelola aplikasi periklanan (pihak Google) untuk memasang iklan AdSense di
situs mereka.Yang kedua adalah Ad Units, yaitu iklan AdSense itu sendiri.Ad Units terdiri dari beberapa
jenis dan beberapa ukuran dan yang paling umum adalah jenis iklan teks. Pada
saat pengunjung mengklik unit iklan ini, maka (jika sah) pemasang iklan akan
mendapatkan pemasukan sesuai dengan nilai CPC-nya. Yang ketiga adalah Advertiser,
yaitu orang yang bekerja sama dengan Google untuk memasangkan iklannya di situs-situsyang
telah menjadi anggotayang di kunjungi melalui search engine Google. Jadi,dalam posisi
ini Google merupakan perantara antara advertiser dengan publisher yang kemudian
melakukan bagi hasil.Dan terakhir visitor, yaitu pengunjung situs.
B.
Macam-Macam dan Cara Kerja Google AdSense
Google AdSense memiliki
beberapa bentuk program yang bisa di pilih oleh seorang calon publisher. Bentuk-bentuk
tersebut adalah sebagai berikut :
1. AdSense
for content
Google AdSense dengan model
AdSense for content merupakan bentuk yang paling banyak dipilih oleh para
publisher. Yaitu iklan berbentuk tulisan atau disertai gambar yang kategorinya bisa
ditempatkan oleh para publisher di halaman web atau blog mereka.
Adapun cara kerjanya,
setelah seseorang yang telah memiliki web atau blog mendaftar dalam program
Google AdSense dan akhirnyadisetujui oleh Google menjadi anggota, maka dia
kemudian akan di beri member ID Google AdSense dan password. Setelah log in ke
URL Google AdSense, disana akan ditemukan AdSense
setup yang ketika di klik akan muncul pilihan macam-macam bentuk AdSense.
Setelah memilih AdSense for Content dan mengikuti prosedur selanjutnya,
publisher akan menemukan kotak “Existing Customer Login” yang berisi bahasa
code html yang dapat langsung di copy dan paste pada isian web atau blog.
Dengan kategori-kategori inilah Google akan menampilkan iklan-iklannya secara random,
kemudian ketika ada dari visitor web atau blog tersebut mengeklik iklan yang
ditampilkan maka pemilik situs alias publisher mendapatkan bagi hasil dari
Google yang besarnya hanya Google yang tahu, publisher hanya tahu besar
persennya.
Google AdSense mempunyai
beberapa kebijakan.Salah satunya adalah memberi kenyamanan kepada publisher dengan“Blocking
Ads”, yaitu sebuah kebijakan memperbolehkan publisher untuk meminta Google agar
tidak menampilkan iklan-iklan yang diajukan tersebut di halaman situsnya.
2. AdSense
for Search
AdSense for Search merupakan
salah satu program dari Google yang membolehkan publisher mengiklankan kotak
search Google di websitenya. Dengan ini pengunjung situs publisher dapat
mencari banyak hal melalui websitenya tersebut.
Kemudian pada halaman yang
merupakan hasil dari pencarian yang dilakukan oleh visitor situspublisher juga
akan tampil iklan Google, yaitu iklan AdWord yang ketika pencari tadi mengklik
iklan yang tersedia pada halaman hasil tersebut publisher juga akan mendapatkan
upah karenanya, sebagaimana system dalam AdSense for content.
AdSense for Search juga
menyediakan pilihan dan control yang sama seperti AdSense for Content. Hal tersebut termasuk
penyesuaian, penyaringan iklan, monitoring, traking dan lainnya.
3. AdSense
for Video
Cara kerja program ini tidak
jauh berbeda dengan program-program sebelumnya.Cuma bedanya kalau program-program
sebelumnya penempatannya berada pada situs-situs yang berupa tulisan dan
semacamnya, sedangkan AdSense for Video adalah program periklanan khusus untuk
situs yang isinya berupa video. Yaitu iklan-iklan yang muncul ketika membuka
situs pemutaran video yang baru akan hilang jika kita menskipnya.
4. AdSense for Referral (iklan arahan)
Tidak seperti program-program
sebelumnya, AdSense for Referral mempunyai kebijakan tambahan. Kalau
program-program sebelumnya hanya dengan mengklik iklan saja maka sang publisher
akan mendapatkan bagi hasil, untuk AdSense for Referral disyaratkan juga
pengunjung setelah mengklik iklan dari situs publisher harus membeli salah satu
atau beberapa produk yang ditawarkan. Baru kemudian setelah terjadi transaksi
sang publisher akan mendapatkan bagi hasil sesuai perjanjian dari besarnya
harga produk yang di beli.
C.
Ketentuan-Ketentuan dalam Google Adsense
Syarat dan Ketentuan Standar Google
AdSense sangatlah banyak, bisa di lihat di https://www.google.com/adsense/localized-terms?hl=in_ID.
Untuk itu dalam pembahasan kali ini akan saya ringkas agar lebih efisien dan
lebih mudah dipahami.
Syarat dan
ketentuan standart Google AdSense yang mungkin perlu diketahui adalah sebagai
berikut :
1.
Tentang pastisipasi dalam
program. Salah satu syarat untuk menjadi publisher dari iklan-iklan Google
AdSense adalah telah berumur 18 tahun dan tentunya harus siap mematuhi
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
2.
Penerapan dan pengoprasian
iklan. Pada bagian ini yang di bahas adalah meliputi macam-macam bentuk program
dan cara kerjanya, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di “Macam-Macam dan Cara Kerja
Google AdSense”.
3.
Penggunaan yang di larang. Menjelaskan
tentang pelarangan kepada publisher untuk memprofokasi visitor, mengedit,
memodifikasi, menyingkat iklan, dan sebagainya yang intinya melakukan
kecurangan atau licik. Sedangkan bagi advertiser dilarang untuk mengiklankan
hal-hal yang berbau porno, judi, dating dan lain-lain yang tidak diperbolehkan.
4.
Pembayaran. Publisher akan menerima pembayaran yang terkait
dengan jumlah klik iklan yang
valid pada jumlah tayangan
Iklan yang valid pula. Pembayaran
kepada publisherakan dikirim
oleh Google kira-kira dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah akhir setiap
bulan di mana iklan atau tombol arahan berjalan di properti publisher atau iklan berjalan pada halaman
hasil penelusuran jika saldo penghasilan publisher mencapai $100 atau lebih.Jika perjanjian ini berakhir, Google akan
membayarkan saldo penghasilan publisher dalam waktu kira-kira 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir bulan di mana
perjanjian dihentikan oleh publisher (setelah Google menerima permintaan
tertulis dari publisher) atau
oleh Google.Namun, dalam kondisi apapun, Google tidak akan membayar saldo
penghasilan yang kurang dari $10.
III.
PANDANGAN SYARI’AH TENTANG JU’ALAH
Dengan melihat pembahasan
dan permasalah tentang Google AdSense yang telah dipaparkan di atas, maka
sepertinya cocoknya bila penerapan konsep fiqihnya memakai takyif ju’alah.
Untuk itu di sini yang akan saya bahas adalah permasalahan tentang ju’alah atau
upah atau lebih di kenal dengan sayembara.
Kata ju’alah secara bahasa
mempunyai arti upah atau nama bagi sesuatu yang dijanjikan kepada seseorang
atas sebuah pekerjaan (hadiah). Sedangkan menurut istilah syariat, ju’alah
adalah perjanjian upah yang maklum atas pekerjaan yang tertentu atau tidak
jelas karena susah mengerjakannya.[2] Seperti perkataan “Barang
siapa dapat mengobati atau menemukan obat atas penyakit putriku maka akan aku
beri kekuasaan atau harta yang banyak”. Sedangkan bila diterapkan dalam Google
AdSense bisa di andaikan “Barang siapa menaruh iklan-iklan saya di halaman
situsnya dan di klik oleh visitornya, maka setiap klik akan saya beri upah
dollar dengan syarat dan ketentuan”.
Adapun dasar di
syariatkannya praktek ju’alah adalah :
1. Hadits.Diriwayatkan bahwa para
sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara Ju’alah berupa seekor
kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang
dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al Fatihah. Ketika mereka
menceritakan hal itu kepada Rasulullah karena takut hadiah tidak halal,
Rasullah pun tertawa seraya bersabda : “Tahukah anda sekalian, bahwa itu adalah
jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian.” (HR.
Bukhori dan Muslim dari Abi Said al-Khudri).[3]
2. Ayat
al-Qur’an surat Yusuf : 72 yang berbunyi “Mereka menjawab : kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan
aku menjamin terhadapnya”.
3. Ijma’
ulama’.
Ju’alah itu hampir seperti ijaroh (sewa barang atau jasa), hanya berbeda
pada 4 hal yaitu tentang kebolehannya, sahnya beserta sesuatu yang tidak
tertentu (tidak ada batasan waktu), pekerjaan yang tidak jelas dan pembayaran
hanya berada pada akhir (upah tidak boleh di ta’jil sebagaimana ijaroh).
Adapun rukun ju’alah ada 4 :[4]
a.
As-Shighot. Shighot
di sini hanya berupa I’lan dari ja’il (pemberi tugas atas upah) sebagai izin
atas pekerjaan yang dijanjikan dengan upah tersebut. Tidak disyaratkan qobul
amil (pekerja) secara lafad sebagaimana di dalam akad-akad yang lain seperti
jual beli dan sewa.
b.
Al-Aqid. Ja’il atau
aqid disyaratkan merupakan orang yang boleh bertashorruf (menggunakan harta),
maka tidak sah bagi anak kecil, orang gila dan yang lainnya yang sederajat
untuk melaksanakan ju’alah.
c.
Al-Amal. Pekerjaan
atau amal dalam ju’alah tidak disyaratkan harus jelas seperti ijaroh, tapi
boleh tidak jelas karena unsur kebutuhan yang disebabkan oleh sulitnya
pekerjaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam definisi. Maka dari itu dalam
ju’alah disyaratkan untuk tidak memberi batasan waktu. Jika di batasi maka
batal atau bukan bernama ju’alah.
d.
Al-Ju’lu. Hadiah atau
al-ju’lu disyaratkan harus jelas. Namun jelas disini tidak berarti kadarnya,
melainkan hanya jenisnya yaitu merupakan sesuatu yang diharapkan dan bukan
sesuatu yang haram atau najis.
IV.
HUKUM GOOGLE ADSENSE MENURUT SYARI’AH
Setelah meneliti, menimbang
dan mengangan-angankan dengan seksama insya Allah hokum dari Google AdSene
adalah boleh. Adapun alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
1.
AdSense for Content
Google AdSense for content
hukumnya boleh,karena :
a. System
dalam AdSense for Content sama dengan system ju’alah, dan ju’alah diperbolehkan
dalam Islam dengan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya.
b. Tidak
ada hal-hal di dalam AdSense for Content yang merubah hokum kehalalannya
menjadi haram.
2.
AdSense for Search
Hokum dari AdSense for
Search juga boleh karena cara kerjanya sama dengan AdSense for Content, hanya
berbeda bentuknya.
3.
AdSense for Video
Begitupun AdSense for Video.
Hokumnya juga boleh karena hanya beda bentuknya dari bentuk-bentuk sebelumnya
yaitu AdSense for Content dan AdSense for Search.
4.
AdSense for Referral
Sedangkan untuk AdSense for
Referral hokumnya bisa dikatakan sangat jelas boleh.Karena konsepnya lebih
jelas, bahkan bisa dimasukkan dalam konsep ijaroh.Kalau ijaroh saja masuk
(boleh) apalagi dengan konsep ju’alah, maka min babil aula.
V.
PENUTUP
Sebuah kaidah fiqih berbunyi
“al-hukmu far’un an tashowwurihi”, hokum itu adalah cabang atau bagian dari
pemahaman. Maka melihat penulis adalah pemula baik dalam bidang keilmuan maupun
internet.Mungkin terdapat kesalahan-kesalahan di dalam penulisan makalah ini.
Untuk itu penulis mohon maklum dan mari berdiskusi bersama. Wallahu a’lam.
menurut saya iklan adsense itu haram karena tidak semua iklan bersifat positif,malahan kebanyakan yang negatif seperti gambar iklan wanita yang telanjang,iklan bank ribawi,dll sebagainya.
ReplyDeleteDan sama saja pemilik situs menyebarkan hal-hal yang dilarang dalam islam..Wallahu'alam
Dalam peraturan atau T.OS Google adsense dilarang menampilkan konten blog yg berbau pornografi karena iklan dari google pun tidak ada yg berbau pornografi (itu yg saya ketahui selama 3 tahun menggeluti dunia blog+google adsenes) jadi saya kira iklan yg anda lihat bukanlah dari iklan google adsense.
ReplyDeletebagaimana dengan iklan halal tapi menampilkan auraot mislnya google apakah uang yang kita terima menjadi haram?
ReplyDelete