Hukum Google Adsense dalam Syariat islam




Hukum Google Adsense dalam Syariat islam,Setelah meneliti, menimbang dan mengangan-angankan dengan seksama insya Allah hokum dari Google AdSene adalah boleh.dan berikut ini adalah detail penjelasan mengenai progam Google yang sudah mendunia



I.                     



PENDAHULUAN



Bukan sebuah keanehan jika semakin hari, semakin bulan, apalagi semakin tahun terjadi banyak perubahan baik dalam urusan pribadi maupun kegiatan social.Karena belajar dari sebuah kesalahan ataupun pengalaman untuk berubah dan atau merubah merupakan sebuah keniscayaan.
Zaman dahulu kala sebagaimana kita ketahui dari berbagai sumber sejarah, perdagangan hanyalah terjadi di suatu tempat yang di sebut “pasar”. Para penjual dan pembeli berkumpul di sana untuk melaksanakan berbagai transaksi yang di inginkan. Adapun berdagang keliling dari suatu daerah ke daerah laindengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar hanya dilakukan oleh para pengusaha kaya. Karena di samping harus mempunyai banyak pengalaman, berdagang dengan cara ini juga haruslah di sokong dengan modal yang besar. Baik untuk kebutuhan perjalan maupun untuk keperluan barang dagangan itu sendiri.Karena tidak mungkin melakukan perdagangan seperti ini kalau barang dagangannya hanya sedikit.Jadi, dulu kemasyhuran barang atau pedagang itu sendiri hanyalah bersumber dari mulut ke mulut, karena saat itu belum muncul pemikiran tentang iklan dan yang lainnya.Ini seperti yang telah dicontohkan oleh beliau Nabi Muhammad S.A.W. yang masyhur dengan julukan al-Amin.
Namun setelah revolusi industry yang terjadi antara tahun 1750-1850 semuanya berubah.Penemuan-penemuan baru yang terjadi pada kurun waktu tersebut merubah cara-cara lama menjadi cara-cara baru yang jauh lebih efektif dan efisien.Karena hal itulahkemudian zaman setelahnya disebut dengan zaman modern.
Adapun hal yang ingin saya bahas dalam makalah ini adalah mengenai hokum dari Google adsense menurut pandangan syariat Islam. Sebuah program bisnis yang sedang marak diperbincangkan karena tawarannya cukup menggiurkan, yaitu mendapatkan tambahan income dengan cara yang tidak terlalu susah dan menguras tenaga. Dan karena kita adalah seorang muslim, tidak semua bisnis boleh dijalani. Harus memperhatikan unsur-unsur syariah terlebih dahulu sebelum ikut berkecimpung,sehingga menjadi muslim sejati, bahagia dunia akhirat.

II.                 DEFINISI GOOGLE ADSENSE
A.    Pengertian Google AdSense
AdSense merupakan sebuah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google.Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan untuk memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.[1]
Di dalam program Google AdSense terdapat banyak istilah. Namun kali ini hanya akan saya sebutkan beberapa saja biar tidak bertele-tele, cukup untuk memudahkan pemahaman. Yang pertama adalah publisher atau penayang iklan, yaitu seseorang yang memiliki situs web atau blog yang sudah terdaftar atau sudah disetujui oleh pihak pengelola aplikasi periklanan (pihak Google) untuk memasang iklan AdSense di situs mereka.Yang kedua adalah Ad Units, yaitu iklan AdSense itu sendiri.Ad Units terdiri dari beberapa jenis dan beberapa ukuran dan yang paling umum adalah jenis iklan teks. Pada saat pengunjung mengklik unit iklan ini, maka (jika sah) pemasang iklan akan mendapatkan pemasukan sesuai dengan nilai CPC-nya. Yang ketiga adalah Advertiser, yaitu orang yang bekerja sama dengan Google untuk memasangkan iklannya di situs-situsyang telah menjadi anggotayang di kunjungi melalui search engine Google. Jadi,dalam posisi ini Google merupakan perantara antara advertiser dengan publisher yang kemudian melakukan bagi hasil.Dan terakhir visitor, yaitu pengunjung situs.

B.     Macam-Macam dan Cara Kerja Google AdSense
Google AdSense memiliki beberapa bentuk program yang bisa di pilih oleh seorang calon publisher. Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut :
1.      AdSense for content
Google AdSense dengan model AdSense for content merupakan bentuk yang paling banyak dipilih oleh para publisher. Yaitu iklan berbentuk tulisan atau disertai gambar yang kategorinya bisa ditempatkan oleh para publisher di halaman web atau blog mereka.
Adapun cara kerjanya, setelah seseorang yang telah memiliki web atau blog mendaftar dalam program Google AdSense dan akhirnyadisetujui oleh Google menjadi anggota, maka dia kemudian akan di beri member ID Google AdSense dan password. Setelah log in ke URL Google AdSense, disana akan ditemukan AdSense setup yang ketika di klik akan muncul pilihan macam-macam bentuk AdSense. Setelah memilih AdSense for Content dan mengikuti prosedur selanjutnya, publisher akan menemukan kotak “Existing Customer Login” yang berisi bahasa code html yang dapat langsung di copy dan paste pada isian web atau blog. Dengan kategori-kategori inilah Google akan menampilkan iklan-iklannya secara random, kemudian ketika ada dari visitor web atau blog tersebut mengeklik iklan yang ditampilkan maka pemilik situs alias publisher mendapatkan bagi hasil dari Google yang besarnya hanya Google yang tahu, publisher hanya tahu besar persennya.
Google AdSense mempunyai beberapa kebijakan.Salah satunya adalah memberi kenyamanan kepada publisher dengan“Blocking Ads”, yaitu sebuah kebijakan memperbolehkan publisher untuk meminta Google agar tidak menampilkan iklan-iklan yang diajukan tersebut di halaman situsnya.
2.      AdSense for Search
AdSense for Search merupakan salah satu program dari Google yang membolehkan publisher mengiklankan kotak search Google di websitenya. Dengan ini pengunjung situs publisher dapat mencari banyak hal melalui websitenya tersebut.
Kemudian pada halaman yang merupakan hasil dari pencarian yang dilakukan oleh visitor situspublisher juga akan tampil iklan Google, yaitu iklan AdWord yang ketika pencari tadi mengklik iklan yang tersedia pada halaman hasil tersebut publisher juga akan mendapatkan upah karenanya, sebagaimana system dalam AdSense for content.
AdSense for Search juga menyediakan pilihan dan control yang sama seperti  AdSense for Content. Hal tersebut termasuk penyesuaian, penyaringan iklan, monitoring, traking dan lainnya.
3.      AdSense for Video
Cara kerja program ini tidak jauh berbeda dengan program-program sebelumnya.Cuma bedanya kalau program-program sebelumnya penempatannya berada pada situs-situs yang berupa tulisan dan semacamnya, sedangkan AdSense for Video adalah program periklanan khusus untuk situs yang isinya berupa video. Yaitu iklan-iklan yang muncul ketika membuka situs pemutaran video yang baru akan hilang jika kita menskipnya.
4.      AdSense for Referral (iklan arahan)
Tidak seperti program-program sebelumnya, AdSense for Referral mempunyai kebijakan tambahan. Kalau program-program sebelumnya hanya dengan mengklik iklan saja maka sang publisher akan mendapatkan bagi hasil, untuk AdSense for Referral disyaratkan juga pengunjung setelah mengklik iklan dari situs publisher harus membeli salah satu atau beberapa produk yang ditawarkan. Baru kemudian setelah terjadi transaksi sang publisher akan mendapatkan bagi hasil sesuai perjanjian dari besarnya harga produk yang di beli.


C.     Ketentuan-Ketentuan dalam Google Adsense
Syarat dan Ketentuan Standar Google AdSense sangatlah banyak, bisa di lihat di https://www.google.com/adsense/localized-terms?hl=in_ID. Untuk itu dalam pembahasan kali ini akan saya ringkas agar lebih efisien dan lebih mudah dipahami.
Syarat dan ketentuan standart Google AdSense yang mungkin perlu diketahui adalah sebagai berikut :
1.      Tentang pastisipasi dalam program. Salah satu syarat untuk menjadi publisher dari iklan-iklan Google AdSense adalah telah berumur 18 tahun dan tentunya harus siap mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
2.      Penerapan dan pengoprasian iklan. Pada bagian ini yang di bahas adalah meliputi macam-macam bentuk program dan cara kerjanya, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di “Macam-Macam dan Cara Kerja Google AdSense”.
3.      Penggunaan yang di larang. Menjelaskan tentang pelarangan kepada publisher untuk memprofokasi visitor, mengedit, memodifikasi, menyingkat iklan, dan sebagainya yang intinya melakukan kecurangan atau licik. Sedangkan bagi advertiser dilarang untuk mengiklankan hal-hal yang berbau porno, judi, dating dan lain-lain yang tidak diperbolehkan.
4.      Pembayaran. Publisher akan menerima pembayaran yang terkait dengan jumlah klik iklan yang valid pada jumlah tayangan Iklan yang valid pula. Pembayaran kepada publisherakan dikirim oleh Google kira-kira dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah akhir setiap bulan di mana iklan atau tombol arahan berjalan di properti publisher atau iklan berjalan pada halaman hasil penelusuran jika saldo penghasilan publisher mencapai $100 atau lebih.Jika perjanjian ini berakhir, Google akan membayarkan saldo penghasilan publisher dalam waktu kira-kira 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir bulan di mana perjanjian dihentikan oleh publisher (setelah Google menerima permintaan tertulis dari publisher) atau oleh Google.Namun, dalam kondisi apapun, Google tidak akan membayar saldo penghasilan yang kurang dari $10.

III.               PANDANGAN SYARI’AH TENTANG JU’ALAH
Dengan melihat pembahasan dan permasalah tentang Google AdSense yang telah dipaparkan di atas, maka sepertinya cocoknya bila penerapan konsep fiqihnya memakai takyif ju’alah. Untuk itu di sini yang akan saya bahas adalah permasalahan tentang ju’alah atau upah atau lebih di kenal dengan sayembara.
Kata ju’alah secara bahasa mempunyai arti upah atau nama bagi sesuatu yang dijanjikan kepada seseorang atas sebuah pekerjaan (hadiah). Sedangkan menurut istilah syariat, ju’alah adalah perjanjian upah yang maklum atas pekerjaan yang tertentu atau tidak jelas karena susah mengerjakannya.[2] Seperti perkataan “Barang siapa dapat mengobati atau menemukan obat atas penyakit putriku maka akan aku beri kekuasaan atau harta yang banyak”. Sedangkan bila diterapkan dalam Google AdSense bisa di andaikan “Barang siapa menaruh iklan-iklan saya di halaman situsnya dan di klik oleh visitornya, maka setiap klik akan saya beri upah dollar dengan syarat dan ketentuan”.
Adapun dasar di syariatkannya praktek ju’alah adalah :
1.      Hadits.Diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara Ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al Fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah karena takut hadiah tidak halal, Rasullah pun tertawa seraya bersabda : “Tahukah anda sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abi Said al-Khudri).[3]
2.      Ayat al-Qur’an surat Yusuf : 72 yang berbunyi “Mereka menjawab : kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya”.
3.      Ijma’ ulama’.
Ju’alah itu hampir seperti ijaroh (sewa barang atau jasa), hanya berbeda pada 4 hal yaitu tentang kebolehannya, sahnya beserta sesuatu yang tidak tertentu (tidak ada batasan waktu), pekerjaan yang tidak jelas dan pembayaran hanya berada pada akhir (upah tidak boleh di ta’jil sebagaimana ijaroh).
Adapun rukun ju’alah ada 4 :[4]
a.      As-Shighot. Shighot di sini hanya berupa I’lan dari ja’il (pemberi tugas atas upah) sebagai izin atas pekerjaan yang dijanjikan dengan upah tersebut. Tidak disyaratkan qobul amil (pekerja) secara lafad sebagaimana di dalam akad-akad yang lain seperti jual beli dan sewa.
b.      Al-Aqid. Ja’il atau aqid disyaratkan merupakan orang yang boleh bertashorruf (menggunakan harta), maka tidak sah bagi anak kecil, orang gila dan yang lainnya yang sederajat untuk melaksanakan ju’alah.
c.       Al-Amal. Pekerjaan atau amal dalam ju’alah tidak disyaratkan harus jelas seperti ijaroh, tapi boleh tidak jelas karena unsur kebutuhan yang disebabkan oleh sulitnya pekerjaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam definisi. Maka dari itu dalam ju’alah disyaratkan untuk tidak memberi batasan waktu. Jika di batasi maka batal atau bukan bernama ju’alah.
d.     Al-Ju’lu. Hadiah atau al-ju’lu disyaratkan harus jelas. Namun jelas disini tidak berarti kadarnya, melainkan hanya jenisnya yaitu merupakan sesuatu yang diharapkan dan bukan sesuatu yang haram atau najis.

IV.              HUKUM GOOGLE ADSENSE MENURUT SYARI’AH
Setelah meneliti, menimbang dan mengangan-angankan dengan seksama insya Allah hokum dari Google AdSene adalah boleh. Adapun alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
1.      AdSense for Content
Google AdSense for content hukumnya boleh,karena :
a.      System dalam AdSense for Content sama dengan system ju’alah, dan ju’alah diperbolehkan dalam Islam dengan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya.
b.      Tidak ada hal-hal di dalam AdSense for Content yang merubah hokum kehalalannya menjadi haram.
2.      AdSense for Search
Hokum dari AdSense for Search juga boleh karena cara kerjanya sama dengan AdSense for Content, hanya berbeda bentuknya.
3.      AdSense for Video
Begitupun AdSense for Video. Hokumnya juga boleh karena hanya beda bentuknya dari bentuk-bentuk sebelumnya yaitu AdSense for Content dan AdSense for Search.
4.      AdSense for Referral
Sedangkan untuk AdSense for Referral hokumnya bisa dikatakan sangat jelas boleh.Karena konsepnya lebih jelas, bahkan bisa dimasukkan dalam konsep ijaroh.Kalau ijaroh saja masuk (boleh) apalagi dengan konsep ju’alah, maka min babil aula.

V.                PENUTUP
Sebuah kaidah fiqih berbunyi “al-hukmu far’un an tashowwurihi”, hokum itu adalah cabang atau bagian dari pemahaman. Maka melihat penulis adalah pemula baik dalam bidang keilmuan maupun internet.Mungkin terdapat kesalahan-kesalahan di dalam penulisan makalah ini. Untuk itu penulis mohon maklum dan mari berdiskusi bersama. Wallahu a’lam.

3 comments:

  1. menurut saya iklan adsense itu haram karena tidak semua iklan bersifat positif,malahan kebanyakan yang negatif seperti gambar iklan wanita yang telanjang,iklan bank ribawi,dll sebagainya.
    Dan sama saja pemilik situs menyebarkan hal-hal yang dilarang dalam islam..Wallahu'alam

    ReplyDelete
  2. Dalam peraturan atau T.OS Google adsense dilarang menampilkan konten blog yg berbau pornografi karena iklan dari google pun tidak ada yg berbau pornografi (itu yg saya ketahui selama 3 tahun menggeluti dunia blog+google adsenes) jadi saya kira iklan yg anda lihat bukanlah dari iklan google adsense.

    ReplyDelete
  3. bagaimana dengan iklan halal tapi menampilkan auraot mislnya google apakah uang yang kita terima menjadi haram?

    ReplyDelete